Sugeng pun menjelaskan, bantuan uang yang diduga berasal dari "Konsorsium 303" ini yang jumlahnya puluhan hingga ratusan itu, dibagikan kepada sejumlah tim di Mabes Polri.
3. Pengertian konsorsium dalam istilah keuangan, yakni pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan oleh dua atau lebih financial institution maupun lembaga keuangan.
Selanjutnya, Kapolri juga sudah memerintahkan seluruh pimpinan Polri di wilayah untuk memberantas judi. Dia tak ingin judi masih ada selama dia memimpin.
Menurut dia, hal itu dilakukan guna menjaga marwah dari institusi Polri untuk menjadi lebih baik dan meraih kembali kepercayaan publik kedepannya.
Setelah pengungkapan pelaku dan penetapan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, kini muncul dugaan adanya praktik suap dalam kasus tersebut.
(one) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
Di dalam diagram yang beredar di masyarakat, Konsorsium 303 disebut-sebut terlibat mengendalikan berbagai bisnis ilegal.
Kepercayaan publik kian menurun ketika beredar dokumen Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303 yang diduga "melindungi" berbagai bisnis ilegal, salah satunya perjudian.
Dia berharap Sigit tidak membiarkan momentum untuk melakukan bersih-bersih inside di Polri hilang sehingga tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
one. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
Dalam istilah keuangan, Konsorsium dapat diartikan sebagai pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan dua atau lebih bank atau lembaga keuangan.
Aiman pun melanjutkan membaca lis bantuan itu yang juga nilainya mencapai ratusan juta rupiah kepada divisi303 sejumlah pejabat tinggi di Polri.
one) Diancam divisi303 dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin: